MODEL PENGELOLAAN WAKAF SECARA PRODUKTIF
Perkembangan wakaf di Indonesia terrasa mulai menggeliat sejak disahkannya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang kemudian disusul dengan diterbitkannya PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004.
Beberapa point penting yang merupakan terobosan dalam perkembangan wakaf adalah:
1. Dibentuknya Badan Wakaf Indonesia
Tujuan utamanya adalah agar perwakafan secara nasional bisa maju & berkembang.
2. Diakuinya Wakaf Benda Bergerak, termasuk Wakaf Tunai (Uang)
Dengan diakuinya Wakaf Uang, diharapkan sumber harta wakaf menjadi lebih banyak dan bisa disinergikan dengan harta Wakaf Benda Tidak Bergerak
3. Didorongnya pengelolaan harta wakaf secara produktif
Pengelolaan harta wakaf yang selama ini masih tradisional, diharapkan secara bertahap akan mengarah kepada yang lebih produktif, sehingga kemashlahatan ummat bisa tercapai.
Oleh karena itu, saya melihat ada beberapa model pengelolaan harta wakaf secara produktif. Dua contohnya seperti terlihat pada bagan berikut:
Tapi ada 2 hal yang sangat penting sebelum kita berharap banyak mengenai pengelolaan harta wakaf secara produktif, yaitu kita harus meningkatkan kompetensi para nazhir wakaf serta dimilikinya database harta wakaf yang valid di seluruh Indonesia.
Wallahu’alam bish showab.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar