Laman

Selasa, 09 Februari 2010

4/15/2009

Prosedur Wakaf

Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Pasar Minggu :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Jakarta Selatan (blanko ada di KUA).

Ilustrasi Proses Wakaf :





Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
(Gambar Searah jarum jam)


  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

Senin, 08 Februari 2010

ada apa

Rapat Kerja Peta Hijau Yogyakarta 2010 di Borobudur


Tahun ini merupakan usia ke-8 komunitas Peta Hijau Yogyakarta. Tahun ini juga menandai periode ke-4 Komunitas Peta Hijau Yogyakarta menjadi koordinator forum pegiat Peta Hijau se-Indonesia, yang disebut dengan Peta Hijau (Green Map Indonesia), sejak tahun 2006 silam. Pada tahun 2010 ini, komunitas Peta Hijau Yogyakarta harus dapat melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja di tahun-tahun sebelumnya dan melakukan perencanaan untuk kegiatan di tahun 2010. Berdasarkan proses kesepakatan yang dibicarakan pada akhir bulan Desember 2009 lalu, periode 2010 ini akan diprogramkan secara lebih fokus. Dua program kegiatan utama, yakni Peta Hijau Mandala Borobudur (kegiatan bersama Komunitas Peta Hijau Borobudur) dan tindak lanjut program Peta Hijau Sahabat Sepeda yang akan lebih diperluas cakupan sasaran tembaknya, akan menjadi dua fokus kegiatan di sepanjang tahun 2010. Energi selebihnya akan digunakan untuk mengelola kegiatan di tingkat jaringan nasional dan internasional.

green

HOKI Nobatkan Losari Spa Retreat & Coffee Plantation sebagai "The Best Green ...

Kabar Indonesia - ‎6 jam yang lalu‎
Salah satunya adalah karena hotel yang memiliki wilayah operasional di Jakarta, Makassar, dan Bali ini terbukti telah menerapkan corporate green ...